Kemenhub Targetkan Masalah Truk ODOL Selesai Tahun 2023
Truk terguling di jalan raya, truk kesulitan untuk menanjak, hingga truk mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan seringkali kita dengar-dengar akhir ini. Bahkan, satu bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 6 Mei 2021, terjadi kasus truk terguling di Jalan Tol Jakarta – Merak karena muatan yang dibawanya terlalu berat.
Ahmad Wildan, selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dikutip dari otomotif.kompas.com menyebutkan jika truk yang kelebihan muatan tersebut masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau lebih dikenal dengan istilah Truk ODOL.
Tentu saja, Truk ODOL sangat berisiko menyebabkan kecelakaan bahkan bisa mengakibatkan tabrak depan belakang apabila truk masuk ke jalan tol. Tak hanya itu, truk juga berisiko mengalami rem blong di jalanan menurun, tidak kuat melewati jalanan yang menanjak, mengalami brakefading lebih tinggi, hingga truk bisa oleng saat berbelok.
Untuk itu, demi mengurangi Truk ODOL dan mewujudkan Zero ODOL Nasional Tahun 2023, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, hingga Asosiasi Pengusaha terus melakukan kegiatan penertiban atas pelanggaran Truk ODOL.
Kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya pelanggaran dimensi serta muatan truk di jalan raya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga kerusakan jalan yang dapat mengganggu kendaraan lain. Tercatat, kerusakan infrastruktur akibat pelanggaran yang dilakukan Truk ODOL ini sudah mencapai Rp43 triliun. (source: antaranews.com)
Kemenhub juga menggelar webinar internasional yang membahas topik “Benchmarking On The Regulation Anda Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries”. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan raya sehingga dapat mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan.
Dalam kegiatan tersebut Duane Pearce, selaku Departemen Transportasi Maryland, Amerika Serikat pun memaparkan beberapa aturan-aturan terkait kendaraan angkutan barang di Maryland. Aturan tersebut seperti lebar maksimum kendaraan angkutan barang yang boleh melintas adalah sekitar 102 inch, tinggi 13 kaki 6 inch, dan bobot maksimal 20.000 hingga 22.400 pon untuk kendaraan sumbu tunggal. Sementara, untuk sumbu dua sekitar 34.000 pon, dan traktor serta trailer sumbu 5 sekitar 80.000 pon.
Jika melanggarnya, maka akan dikenai sanksi 1 sen dollar Amerika per 1 pon dengan kelebihan muatan 1.000 pon, 5 sen untuk kelebihan 1.000-5.0001 pon, 12 sen untuk kelebihan 5.000-10.001 pon, hingga 20 sen untuk 10.000-20.001, sampai seterusnya.
Kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan utama juga harus melewati jembatan timbang. Jika ada pengemudi yang menolak, maka polisi berhak untuk menahan kendaraan tersebut. Dan apabila selama 90 hari tidak membayar denda, pengadilan memiliki hak untuk melakukan pelelangan kendaraan.
Mungkin, aturan seperti ini juga bisa diterapkan di Indonesia agar permasalahan Truk ODOL tuntas pada tahun 2023 mendatang. Namun, Kemenhub dan pemerintah tidak mau terburu-buru dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Alasannya, untuk menghindari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, terutama pada masa pandemi seperti sekarang.