Mengenal Regulasi Euro 4 Kendaraan Diesel di Indonesia
Apa Itu Euro 4?
Regulasi Euro 4 di Indonesia sudah digagaskan pemerintah pada tahun 2012. Namun, ketetapan resminya baru hadir lima tahun berselang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Euro 4.
Euro 4 ialah standar emisi gas buang kendaraan beroda empat atau lebih yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Skala ciptaan negara-negara Uni Eropa ini akan terpenuhi apabila kendaraan telah memiliki desain mesin yang rapat dan alat katalitik konverter untuk pembakaran, juga bahan bakar yang sudah memenuhi spesifikasi Euro 4.
Itulah mengapa penerapan Euro 4 di Indonesia akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan, terutama di kota-kota besar yang banyak dilalui oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Menurut kalkulasi pemerintah, jumlah emisi gas rumah kaca di dalam negeri akan menurun hingga 26 persen setelah regulasi ini diberlakukan.
Manfaat Penerapan Euro 4
Selain menurunkan kadar emisi, penerapan Euro 4 di Indonesia juga dapat memberikan manfaat lain, seperti:
1. Meningkatkan angka produksi kendaraan.
Hingga saat ini, kendaraan beroda empat atau lebih di Indonesia masih menggunakan standar Euro 2. Artinya, kendaraan-kendaraan yang dibuat oleh pabrikan dalam negeri memiliki dua standar produksi: Euro 4 untuk diekspor ke luar negeri dan Euro 2 untuk dipasarkan di dalam negeri. Hal tersebut bermakna pabrik-pabrik kendaraan perlu memiliki alat-alat, teknologi, tenaga kerja, serta bahan baku yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan dua standar produksi itu. Sebaliknya ketika penerapan Euro 4 sudah berlaku, pabrikan dalam negeri cukup memakai satu standar produksi saja; yakni Euro 4. Dengan begitu, angka produksi kendaraan dapat meningkat.
2. Meningkatkan kualitas bahan bakar.
Seperti yang sudah disinggung di atas, standar Euro 4 memiliki spesifikasi bahan bakar khusus. Ketentuan bensin dan solar untuk kendaraan berstandar Euro 4 ialah harus mengandung kadar sulfur di bawah 50 ppm, sedangkan untuk standar Euro 2 boleh mengandung kadar sulfur sampai di bawah 500 ppm (gaikindo.or.id). Penurunan drastis ini tentu saja memaksa produsen bahan bakar untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih. Alhasil, masyarakat atau pengguna kendaraan pun bisa menggunakan bahan bakar yang lebih efisien untuk kendaraan mereka.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Mitsubishi FUSO sudah mengimplementasikan standar baru kendaraan bermesin diesel pada April 2022 ini melalui pemakaian teknologi Euro 4 di seluruh unit Mitsubishi Fighter X dan Canter, dengan total 29 varian truk baru. Tertarik untuk informasi selanjutnya produk truk fighter X dan canter euro 4 indonesia? Yuk, kunjungi halaman resmi Mitsubishi FUSO!