Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) khususnya di Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga sekarang. Langkah ini terbukti efektif dengan menurun drastisnya jumlah penderita COVID-19. Meskipun begitu, pemerintah tidak langsung menghentikan kebijakan tersebut melainkan menurunkan statusnya secara perlahan.
Hingga saat ini, sudah ada daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 karena dianggap sudah aman. Sementara daerah yang masih patut diwaspadai masih berstatus PPKM level 3 dan 4. Kondisi PPKM ini tentunya berdampak pada berbagai sektor, salah satunya yaitu sektor logistik.
Untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19, semua kegiatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021. Termasuk juga untuk perjalanan logistik jarak dekat dan jarak jauh. Tidak hanya untuk pengemudinya saja, tetapi juga pembantu pengemudinya.
Berikut ini adalah aturan yang dimaksud:
Dengan adanya berbagai peraturan tersebut memang terasa merepotkan terutama untuk supir logistik antarkota yang harus melewati beberapa titik pemeriksaan. Namun, semua peraturan tersebut diterapkan pemerintah untuk melindungi Anda dan masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19. Jadi tetap taati semua aturan yang berlaku demi kebaikan kita semua.