Fuso Update 17 September 2021

Begini Syarat Perjalanan Logistik Selama PPKM

Begini Syarat Perjalanan Logistik Selama PPKM

Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) khususnya di Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga sekarang. Langkah ini terbukti efektif dengan menurun drastisnya jumlah penderita COVID-19. Meskipun begitu, pemerintah tidak langsung menghentikan kebijakan tersebut melainkan menurunkan statusnya secara perlahan.

Hingga saat ini, sudah ada daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 karena dianggap sudah aman. Sementara daerah yang masih patut diwaspadai masih berstatus PPKM level 3 dan 4. Kondisi PPKM ini tentunya berdampak pada berbagai sektor, salah satunya yaitu sektor logistik.

Untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19, semua kegiatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021. Termasuk juga untuk perjalanan logistik jarak dekat dan jarak jauh. Tidak hanya untuk pengemudinya saja, tetapi juga pembantu pengemudinya.

Berikut ini adalah aturan yang dimaksud:

  • Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sejak pemberangkatan, selama perjalanan, sampai tempat kedatangan
  • Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan selalu menerapkan protokol kesehatan 6M
  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menghindari kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama
  • Pengemudi dan pembantu pengemudi wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam setelah pengambilan sampel atau rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
  • Jika hasil rapid test antigen negatif tetapi menunjukkan gejala COVID-19, wajib menghentikan perjalanan dan melakukan tes RT-PCR 
  • Jika ditemukan adanya pemalsuan hasil tes PCR atau Rapid Test maka akan dikenai hukuman sesuai dengan Undang Undang yang berlaku
  • Melakukan vaksin jika di lokasi pengecekan terdapat fasilitas vaksin, dan pengemudi serta pembantu pengemudi belum melakukan vaksin
  • Pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut  selama dalam perjalanan

Dengan adanya berbagai peraturan tersebut memang terasa merepotkan terutama untuk supir logistik antarkota yang harus melewati beberapa titik pemeriksaan. Namun, semua peraturan tersebut diterapkan pemerintah untuk melindungi Anda dan masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19. Jadi tetap taati semua aturan yang berlaku demi kebaikan kita semua.