Fuso Update 02 April 2021

Sektor Logistik Tetap Beroperasi, Begini Aturan Larangan Mudik 2021

Sektor Logistik Tetap Beroperasi, Begini Aturan Larangan Mudik 2021

Mengutip kompas.com, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. 

Kebijakan tersebut diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) dua pekan (H-14) sebelum dan sepekan (H+7) setelah masa peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri, yakni mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 & 18 Mei – 24 Mei 2021. 

Pada masa larangan tersebut semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretapian dilarang beroperasi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Beberapa angkutan yang dilarang di antaranya:

  • Kendaraan bermotor perseorangan & jenis mobil penumpang, misalnya mobil bus;
  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus serta mobil penumpang;
  • Kendaraan bermotor serta kapal angkutan danau, sungai, hingga penyebarang. 

Meski ada larangan, namun ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas, seperti: 

  • Angkutan barang dan logistik (masih tetap beroperasi seperti biasa);
  • Kendaraan dinas operasional atau berplat dinas, TNI, Polri, hingga kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
  • Kendaraan mobil jenazah, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang;
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti untuk ibu hamil dan anggota keluarga inti yang mendampingi;
  • Kendaraan yang mengangkut warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; pekerja migran Indonesia, hingga pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asalnya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. 

Di samping itu, pemerintah juga memperbolehkan moda transportasi ataupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di wilayah aglomerasi, yakni:

  • Pulau Sumatra (Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo);
  • Pulau Jawa (Jabodetabek; Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi; Yogya Raya dan Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan);
  • Pulau Sulawesi (Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros).

Nah, bagi pebisnis yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan. Bagi para sopir truk, tetap jaga kesehatan dan keselamatan dengan mencukupi waktu tidur, perbanyak minum air putih, segera menepi jika sudah merasa mengantuk dan lelah, hingga atur posisi duduk yang nyaman saat berkendara.