Fuso Update 02 September 2019

Kini Truk Wajib Memiliki Stiker Reflektor / Pemantul Cahaya

Kini Truk Wajib Memiliki Stiker Reflektor / Pemantul Cahaya

Selama ini, Sahabat Fuso mungkin sering melihat berbagai jenis modifikasi atau penempelan aksesoris di truk Mitsubishi Fuso. Modifikasi bisa meliputi penggunaan cutting sticker sampai mengecat badan karoseri truk agar terlihat lebih mencolok. Tapi, tahukah Anda kalau ada stiker atau aksesoris yang wajib dimiliki oleh truk? Ya, stiker tersebut adalah stiker reflektor atau stiker yang bisa memantulkan cahaya.

Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan truk untuk memasang stiker reflektor. Stiker reflektor berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan.

Di peraturan tersebut stiker reflektor / pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7500 kg. Sementara itu, warna dan ukuran stiker reflektor yang digunakan harus didasarkan oleh ketentuan sebagai berikut :

1. Merah

stiker reflektor / pemantul cahaya warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, stiker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

2. Kuning 

Warna kuning pada stiker reflektor / pemantul cahaya ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuranstiker reflektor warna kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm. 

3. Putih

Stiker reflektor / pemantul cahaya dengan warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran stiker ini yakni 600 mm pada bagian lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

ukuran stiker reflektor putih

Selain mengetahui ketentuan ukuran stiker reflektor, Sahabat Fuso juga perlu mengetahui posisi penempelan stiker reflektor tersebut. Berikut ini penjelasan penempatan stiker reflektorberdasarkan jenis kendaraannya :

1. Bus Sedang

Pada bus dengan dimensi sedang, stiker reflektorwarna merah diletakkan di bagian belakang dekat dengan kaca belakang. Jarak antara kaca dan stiker reflektor tidak melebihi 400 milimeter dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 milimeter. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping body diantara kaca dan ban.

2. Mobil Barang dengan Sumbu Belakang Ganda atau Lebih

a. Mobil dump

Pada mobil dump truck, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran stiker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :

stiker reflektor pada kendaraan dump

b. Mobil Box

Pada mobil box,stiker reflektormerah ditempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping box truk dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran stiker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :

stiker reflektor pada kendaraan box

c. Mobil Mixer

Pada mobil truk Mixer, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Stiker reflektorkuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.

d. Mobil Tangki

Pada mobil tangki, stiker reflektormerah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangka tersebut. Stiker reflektorkuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang. Untuk detail ukuran stiker dan ketentuan penempelan stiker reflektor dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :

 3. Mobil Penarik

Pada mobil truk penarik ketentuanstiker reflektoryang wajib ditempel berbeda lagi. Stiker reflektor merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Stiker reflektor merah juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

4. Kereta Gandengan

Untuk truk gandeng, bagian gandengan juga membutuhkan stiker reflektor. Stiker reflektor merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, stiker reflektor kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak. Detail peletakkan dan ukuran stiker reflektor dapat diperhatikan melalui ilustrasi berikut :

stiker reflector pada truk gandengan

5. Kereta Tempelan

Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan stiker reflektor. Stiker reflektor kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang. Untuk detail penempelan dapat mengikuti ilustrasi berikut :

stiker reflector pada kereta tempelan

Penggunaan stiker reflektor sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan. Dengan menempelkan stiker reflektor, diharapkan angka kecelakaan akan menurun mengingat kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan hadirnya stiker reflektor tersebut.