?>
Fuso Update 23 September 2021

Tips Menyalip Kendaraan Lain di Jalan Raya

Tips Menyalip Kendaraan Lain di Jalan Raya

Saat sedang berkendara, aktivitas menyalip merupakan hal yang umum dilakukan. Baik karena mobil di depannya terlalu pelan, berhenti, maupun karena alasan lainnya. Tentu saja menyalip memang diperbolehkan, tapi keselamatan dan keamanan lalu lintas tetap harus diperhatikan pada saat menyalip kendaraan lain.

Menurut Jusri Pulubuhu, selaku pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang dilansir dari otomotif.kompas.com, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan ketika menyalip kendaraan lain di jalan raya, yakni:

  • Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip;
  • Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip;
  • Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman;
  • Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan;
  • Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat;
  • Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein;
  • Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip;
  • antau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion;
  • Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat;
  • Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.

Dari poin di atas, disebutkan pengendara sebaiknya tidak menyalip kendaraan lain dari lajur sebelah kiri jika tidak dalam keadaan darurat karena berisiko menyebabkan kecelakaan. Namun, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 disebutkan “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.“

Jadi, selain diperbolehkan menyalip dari lajur sebelah kanan, pengendara juga diperbolehkan menyalip dari lajur sebelah kiri asal tetap memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu. Misalnya, lajur sebelah kanan atau paling kanan macet, akibat: 

  • Pohon tumbang; 
  • Kecelakaan lalu lintas; 
  • Jalan berlubang;
  • Genangan air;
  • Kendaraan mogok
  • Antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri. 

Artinya, jika jalur kanan yang digunakan masih dalam kondisi normal dan tidak masuk dalam kondisi tertentu, menyalip kendaraan lain wajib dilakukan dari lajur sebelah kanan. Jika tetap menyalip dari lajur kiri, maka pengendara sudah melanggar peraturan dan berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Demikian ulasan singkat mengenai tips menyalip kendaraan lain di jalan raya. Tetap patuhi peraturan agar tidak membahayakan keselamatan, ya!