?>
Siaran Pers 23 August 2021

Aturan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Aturan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Secara aturan, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 Ayat 7, di mana pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar  tol. (source: otodetik.com)

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 38 (1), pengguna jalan tol adalah mereka yang memiliki kendaraan roda empat atau lebih. Melansir dari otomotif.kompas.com, terdapat beberapa golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol, di antaranya:

  • Golongan 1

Kendaraan yang masuk ke dalam golongan pertama ini adalah bus, truk kecil, pick up, jip, dan sedan. Tarif pada golongan pertama ini yang paling rendah dibandingkan golongan lainnya.

  • Golongan 2

Berbeda dengan golongan pertama, pada golongan kedua, jenis kendaraan yang boleh melintas adalah truk dengan dua gandar. Gandar sendiri merupakan sumbu roda pada truk. Di mana, tarifnya lebih tinggi daripada golongan pertama.

  • Golongan 3

Kendaraan yang masuk ke dalam golongan tiga ini adalah truk dengan gandar atau sumbu roda tiga.

  • Golongan 4

Jenis kendaraan yang masuk ke dalam golongan empat adalah truk dengan ganda atau sumbu roda empat.

  • Golongan 5 

Sementara, untuk golongan lima, kendaraannya adalah truk dengan ganda atau sumbu roda lima. 

Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan No.15 Tahun 2005, di mana di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk pengguna sepeda motor. Disebutkan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus untuk sepada motor roda dua. 

Akan tetapi, jalur tol khusus untuk pesepeda motor ini harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat. Pemisahan ini dilakukan guna memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan saat berkendara, khususnya untuk sepeda motor. 

Di Indonesia sendiri jalur tol khusus untuk sepeda motor ini sudah tersedia, yaitu di jalan tol Bali Mandara dan Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu). Dengan tarifnya sendiri adalah sekitar Rp5.000 dan masuk ke dalam golongan ke-6 kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. 

Demikian ulasan singkat mengenai aturan kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol, Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!