Mengutip kompas.com, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Kebijakan tersebut diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) dua pekan (H-14) sebelum dan sepekan (H+7) setelah masa peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri, yakni mulai dari tanggal 22 April - 5 Mei 2021 & 18 Mei - 24 Mei 2021.
Pada masa larangan tersebut semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretapian dilarang beroperasi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Beberapa angkutan yang dilarang di antaranya:
Meski ada larangan, namun ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas, seperti:
Di samping itu, pemerintah juga memperbolehkan moda transportasi ataupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di wilayah aglomerasi, yakni:
Nah, bagi pebisnis yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan. Bagi para sopir truk, tetap jaga kesehatan dan keselamatan dengan mencukupi waktu tidur, perbanyak minum air putih, segera menepi jika sudah merasa mengantuk dan lelah, hingga atur posisi duduk yang nyaman saat berkendara.