?>
Fuso Update 18 February 2021

Alat Pemadam yang Wajib Dipasang di Kendaraan

Alat Pemadam yang Wajib Dipasang di Kendaraan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua kendaraan penumpang hingga pengangkut barang dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Aturan ini tertera pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

APAR diperlukan sebagai perlengkapan pertolongan pertama dalam keadaan darurat serta mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran pada kendaraan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Tidak hanya itu, perangkat ini juga dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa akibat kejadian kebakaran tersebut. 

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut maka dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap Kendaraan Bermotor, termasuk mobil penumpang, yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan berupa ban cadangan, sabuk keselamatan, segitiga pengaman, pembuka roda, dongkrak, dan peralatan pertolongan pada kecelakaan. Jika tidak melengkapinya maka dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut Budianto, selaku pemerhati transportasi, yang dikutip dari kompas.com, aturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan pada kendaraan jenis terbaru saja, melainkan juga pada kendaraan-kendaraan lama. Pasalnya, kendaraan tersebut sangat berisiko tinggi mengalami kebakaran karena sering digunakan untuk bepergian maupun mengirimkan barang kepada pelanggan. Dengan adanya APAR, tentu kebakaran tersebut bisa dicegah agar tidak meluas maupun merembet ke bagian-bagian lainnya. 

Mengutip kompas.com, APAR yang dipasang pada kendaraan sebaiknya memiliki beberapa spesifikasi berikut supaya bisa memadamkan kebakaran dengan baik, di antaranya:

  1. Bahan yang digunakan tidak beracun. 
  2. Memiliki masa kedaluwarsa hingga delapan tahun. 
  3. Menyertakan informasi terkait tata cara penggunaan yang mudah untuk dibaca.
  4. Mudah dibuka dan dioperasikan ketika terjadi kebakaran kendaraan. 
  5. Dapat memadamkan kebakaran seperti benda padat (A), benda cair atau gas (B), dan instalasi listrik bertegangan. 
  6. Diletakkan di tempat yang mudah dijangkau, baik penumpang maupun pengemudi.
  7. Sejalan dengan regulasi pemerintah terkait penyediaan APAR, maka setiap kendaraan Mitsubishi FUSO yang diproduksi sejak Januari 2021 akan dilengkapi dengan APAR, dengan spesifikasi chemical powder yang aman digunakan untuk kebakaran jenis A (benda padat seperti kayu, kertas, kain, dll), kebakaran jenis B (benda cair atau gas), dan jenis C (instalasi listrik bertegangan, mesin). 

Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang jika terjadi kebakaran pada kendaraan.