Sejak tahun 2018 yang lalu, Indonesia sudah mulai menerapkan Standar Emisi Euro IV sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Sementara untuk mesin diesel, penerapan Standar Euro IV rencananya akan segera diberlakukan di tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020.
Salah satu syarat mutlak penerapan Euro IV bagi kendaraan bermesin diesel adalah teknologi Common Rail. Apa saja perbedaannya dengan mesin diesel konvensional? Mari kita simak penjelasannya.