Uji KIR (disadur dari Bahasa Belanda ‘KEUR’) merupakan serangkaian pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak dikendarai di jalan raya (Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan). Jenis kendaraan yang harus melakukan pengujian ini meliputi kendaraan berplat kuning seperti taksi, angkutan umum, bus, truk; juga kendaraan berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang seperti mobil sewa, taksi atau ojek daring, dan ojek pangkalan.
Laman Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo menyebut uji KIR wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah STNK kendaraan diterbitkan oleh SAMSAT. Sementara perpanjangan masa uji KIR perlu dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah uji KIR yang terakhir dilakukan. Pemilik kendaraan yang lalai melakukan prosedur ini akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Mayoritas pendaftaran dan perpanjangan uji KIR masih dilakukan secara offline atau tatap muka di Dinas Perhubungan masing-masing kota/kabupaten. Akan tetapi, pendaftaran dan perpanjangan uji KIR di beberapa kota sudah dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah Kota Jakarta melalui situs ekir.jakarta.go.id. Berikut adalah tahapan mengurus uji KIR kendaraan secara online di Dinas Perhubungan Kota Jakarta.
Demikian informasi dan tata cara pengurusan uji KIR secara online di wilayah DKI Jakarta. Wilayah lain sebetulnya memiliki prosedur yang serupa. Namun untuk informasi yang lebih akurat, silakan mengakses situs Dinas Perhubungan kota/kabupaten Anda setempat. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.